Fortuner Setya Novanto Kecelakaan, Bagaimana Asuransinya?

Fortuner Setya Novanto Kecelakaan, Bagaimana Asuransinya?

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Jumat, 17 Nov 2017 17:34 WIB
Kerusakan mobil Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto (Foto: Istimewa/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto mengalami kecelakaan setelah mobil yang ditumpanginya Toyota Fortuner menabrak tiang lampu. Dari foto yang beredar mobil mengalami kerusakan di bagian depan, kaca samping, dan ban depan sebelah kanan.

Lantas bagaimana asuransi untuk kasus kecelakaan seperti ini? Dijelaskan Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto, tentu kerusakan akan ditanggung. Tapi ada syaratnya yang penting tidak melanggar aturan lalu lintas.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang penting nggak langgar lalin, SIM masih berlaku, nggak sengaja nabrakin, penggunaan sesuai di dalam polis (asuransi)," ujarnya saat dihubungi detikoto, Jumat (17/11/2017).

Tapi, Hilman Mattauch, wartawan yang juga mengemudikan mobil Toyota Fortuner B-1732-ZLO dan membawa Setya Novanto, sudah dijadikan tersangka dalam kecelakaan lalu lintas. Hilman ditilang karena kelalaiannya dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.



Hilman dijerat dengan Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lantaran diketahui mengemudi sambil berkomunikasi via telepon. Hilman saat itu hendak menyerahkan telepon genggamnya kepada Setnov untuk wawancara live by phone.

Artinya, Hilman telah melanggar lalu lintas. Kemungkinan asuransi mobilnya pun ditolak.

"Kata kuncinya kalau nggak langgar aturan lalin dan lainnya cover klaimnya. Lagian yang harus dipikir itu aman berkendara, bukan klaim di-cover atau nggak, tapi sayang nyawa dan mobil," pungkasnya.
(khi/rgr)

Hide Ads