Salah satu yang menyetujui adalah Aziz Mu'min. Dalam komentarnya yang dikirim ke email redaksi detikOto, Aziz berpendapat aturan memiliki mobil harus punya garasi bisa mengurangi kemacetan di tempat tinggal hingga mengurangi tindak pencurian.
"Tujuan adanya surat keterangan punya garasi adalah pertama tidak menghalangi hak orang lain untuk lewat ke lingkungan sendiri, kedua untuk mengurangi kemacetan di sekitar tempat tinggal," tulis Aziz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggapan yang sama disampaikan oleh Anang yang mengaku sebagai ketua RT di Jakarta Barat.
"Kalau garasi hanya bisa nampung satu mobil, jangan punya dua atau tiga mobil karena mobil kedua dan ketiga akan parkir permanen di pinggir jalan yang mengganggu pengguna jalan. Demikian juga kalau garasi hanya mampu menampung dua mobil, jangan punya mobil tiga dan empat. Nanti kalau ada yang kehilangan spion, ketua RT yang disalahkan karena dianggap tidak bisa jaga keamanan," jelas Anang. (dry/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini