Salah satu yang menyetujui adalah Aziz Mu'min. Dalam komentarnya yang dikirim ke email redaksi detikOto, Aziz berpendapat aturan memiliki mobil harus punya garasi bisa mengurangi kemacetan di tempat tinggal hingga mengurangi tindak pencurian.
"Tujuan adanya surat keterangan punya garasi adalah pertama tidak menghalangi hak orang lain untuk lewat ke lingkungan sendiri, kedua untuk mengurangi kemacetan di sekitar tempat tinggal," tulis Aziz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggapan yang sama disampaikan oleh Anang yang mengaku sebagai ketua RT di Jakarta Barat.
"Kalau garasi hanya bisa nampung satu mobil, jangan punya dua atau tiga mobil karena mobil kedua dan ketiga akan parkir permanen di pinggir jalan yang mengganggu pengguna jalan. Demikian juga kalau garasi hanya mampu menampung dua mobil, jangan punya mobil tiga dan empat. Nanti kalau ada yang kehilangan spion, ketua RT yang disalahkan karena dianggap tidak bisa jaga keamanan," jelas Anang. (dry/lth)












































Komentar Terbanyak
Warga Ngeluh Bayar Pajak Kendaraan Dipersulit, 'Nembak' KTP Asli Rp 700 Ribu
Diborong Proyek MBG, Desain Motor Listrik Emmo Baru Didaftarkan Akhir Tahun Lalu
Spesifikasi Motor Listrik Buat Operasional MBG, Harga Mulai Rp 49 Jutaan