Polisi Mau Terapkan Tilang CCTV di Jakarta?

Polisi Mau Terapkan Tilang CCTV di Jakarta?

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 06 Sep 2017 11:14 WIB
Tilang Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Baru-baru ini muncul informasi yang tersebar di media sosial terkait Tilang CCTV yang akan diberlakukan di jalanan Jakarta. Dalam informasi yang tersebar dan menjadi viral itu tertulis, bahkan saat di lampu lalu lintas kita mengecek ponsel pun bakalan ditilang.

"Temen2, harap perhatikan pemberitahuan berikut ini:
Ingat per tgl 1 september 2017
Tilang CCTV diberlakukan
Jangan buka HP saat mengemudi
Bahkan saat berhenti di traffic light/lampu bangjo.. Inget yo dulur2.. Denda tilangnya bikin nyesek lhoo.. Cuma gara2 buka hp kita didenda 1,5jt..?!?," begitu bunyi pesan yang beredar seperti diterima detikOto.

Benar tidak ya informasi tersebut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sumbernya dari mana itu, saya juga tidak tahu," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi detikOto, Rabu (6/9/2017).

Ini berbeda dengan Surabaya yang sudah terlebih dahulu menerapkan tilang CCTV itu. Perekaman pelanggaran lalu lintas dilakukan di persimpangan dekat terminal Bratang itu, terbagi dalam dua waktu yakni masing-masing 12 jam. Pada shift pertama, perekaman pelanggaran dari CCTV mulai pukul 06.00 wib-18.00 wib. Sedangkan shift kedua mulai pukul 18.00 wib sampai pukul 06.00 wib.

Setiap pelanggaran tersebut akan dicatat oleh Dinas Perhubungan setempat baru kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk menindak. (dry/lth)

Hide Ads