"Temen2, harap perhatikan pemberitahuan berikut ini:
Ingat per tgl 1 september 2017
Tilang CCTV diberlakukan
Jangan buka HP saat mengemudi
Bahkan saat berhenti di traffic light/lampu bangjo.. Inget yo dulur2.. Denda tilangnya bikin nyesek lhoo.. Cuma gara2 buka hp kita didenda 1,5jt..?!?," begitu bunyi pesan yang beredar seperti diterima detikOto.
Benar tidak ya informasi tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini berbeda dengan Surabaya yang sudah terlebih dahulu menerapkan tilang CCTV itu. Perekaman pelanggaran lalu lintas dilakukan di persimpangan dekat terminal Bratang itu, terbagi dalam dua waktu yakni masing-masing 12 jam. Pada shift pertama, perekaman pelanggaran dari CCTV mulai pukul 06.00 wib-18.00 wib. Sedangkan shift kedua mulai pukul 18.00 wib sampai pukul 06.00 wib.
Setiap pelanggaran tersebut akan dicatat oleh Dinas Perhubungan setempat baru kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk menindak. (dry/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?