Pekan ini ada satu hari peniadaan ganjil genap di Jakarta. Dengan peniadaan ganjil genap, maka mobil dengan pelat nomor berapa pun boleh lewat. Catat tanggalnya.
Dikutip dari Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Selasa, (25 Agustus 2026). Ini sehubungan dengan hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.
"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026," demikian dikutip dari Instagram Dishub DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan peniadaan ganjil genap juga berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dalam aturan itu disebutkan, ganjil genap tidak berlaku pada hari-hari tertentu.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.
Hal itu juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Sebagai informasi, ganjil genap berlaku di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pagi dan sore hari. Rute ganjil genap ada di 26 ruas jalanan Jakarta. Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan dengan rincian sebagai berikut:
Jalur Ganjil Genap Jakarta
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan Merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari.











































Komentar Terbanyak
Pertalite Mau Dibatasi, Bahlil: yang Kaya Jangan Ambil Hak Rakyat
Viral Ribut-ribut Perkara Parkir: Istri Turun buat Nge-tag Tempat, Emang Boleh?
Trik Tutupi Pelat Nomor Demi Hindari ETLE Nggak Bakal Mempan