Penjelasan Polisi Soal Akses Gerbang Tol Kena Ganjil Genap

Penjelasan Polisi Soal Akses Gerbang Tol Kena Ganjil Genap

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 29 Jun 2026 07:03 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol dalam kota Jakarta saat penerapan rekayasa lalu lintas contraflow, Senin (30/3/2026).
Tol Dalam Kota. Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Jakarta -

Heboh unggahan di media sosial yang menyebutkan sebanyak 28 gerbang tol di Jakarta kena ganjil genap. Polisi meluruskan isu tersebut.

Di media sosial heboh pembahasan soal skema ganjil genap di gerbang Tol Dalam Kota Jakarta. Disebutkan ada 28 gerbang tol yang terdampak dari kebijakan ganjil genap tersebut.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin meluruskan isu tersebut. Menurutnya, aturan ganjil genap itu bukanlah kebijakan baru. Komarudin menegaskan, yang terkena ganjil genap adalah akses keluar dan masuk jalan tol, bukan gerbang tolnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya. Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada," katanya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Antara.

ADVERTISEMENT

Komarudin menjelaskan, aturan ganjil genap itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dalam aturan tersebut, sejumlah ruas jalan utama termasuk akses keluar-masuk Tol Dalam Kota kena ganjil genap.

"Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage (ganjil genap) yang berlaku," katanya.

Komarudin juga meluruskan kesalahpahaman masyarakat yang mengira pembatasan tersebut berlaku di dalam jalan tol.

"Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," ucapnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menegaskan hal serupa. Kata Pramono, tak ada aturan baru terkait penerapan ganjil genap di Jakarta. Tapi skema ganjil genap itu berlaku di akses jalan menuju gerbang tol.

"Padahal tidak ada aturan baru, termasuk 28 akses on atau off ramp di gerbang tol, kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil-genap maka sebenarnya yang diberlakukan itu. Bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru," tegas Pramono.

28 Akses Keluar-Masuk Tol Kena Ganjil Genap

Untuk diketahui, ada 28 akses keluar-masuk tol yang terkena aturan ganjil genap. Berikut ini daftarnya, dikutip dari CNBC Indonesia.

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Tol Cawang
  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  18. Jalan Cipinangcempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  24. Off ramp Tol Rawamagun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utang Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
  28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih



(rgr/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads