Di Dalam Tol Bebas Ganjil Genap, tapi Akses Keluar-Masuk Bisa Jadi Kena

Di Dalam Tol Bebas Ganjil Genap, tapi Akses Keluar-Masuk Bisa Jadi Kena

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 27 Jun 2026 10:04 WIB
Kendaraan melintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (23/4/2026). 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.
Ilutsrasi jalan tol dalam kota. Foto: Andhika Prasetia/DetikFoto
Jakarta -

Jasa Marga menegaskan tak ada ganjil genap di dalam tol. Namun bila akses keluar-masuk tol melintasi ruas ganjil genap, maka mengikuti aturan yang berlaku.

Ramai di media sosial soal skema ganjil genap di gerbang Tol Dalam Kota Jakarta. Disebutkan ada puluhan gerbang tol yang terdampak dari kebijakan ganjil genap tersebut. Jasa Marga membantah hal itu. Dalam akun Instagramnya, Jasa Marga menegaskan tak ada kebijakan ganjil genap di gerbang tol ataupun di dalam tol. Namun demikian, bila akses menuju gerbang tol adalah jalan arteri dengan kebijakan ganjil genap, maka aturan melintas berdasarkan angka pelat nomor belakang ganjil dan genap itu tetap berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama masih berada di jalan tol, ketentuan ganjil genap tidak berlaku. Namun, setelah keluar melalui akses keluar tol dan memasuki jalan arteri, atau sebelum memasuki jalan tol dan melakukan transaksi di gerbang tol, kendaraan tetap berada dalam kawasan pemberlakuan ganjil genap sehingga wajib mematuhi ketentuan yang berlaku," demikian dijelaskan akun Instagram official.jmmetropolitan.

Kebijakan ganjil genap saat ini berlaku di jalan arteri sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur no.88 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Sementara di dalam tol, sistem ganjil genap itu tak berlaku. Pun kalau berlaku, biasanya juga bukan di dalam kota, melainkan di Tol TransJawa guna mengatur arus lalu lintas saat musim mudik Lebaran.

ADVERTISEMENT

"Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol," tulis Jasa Marga.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menegaskan tak ada perubahan pada aturan ganjil genap di Ibu Kota. Aturan ganjil genap di Jakarta belum berubah, termasuk jumlah ruas jalan yang berlaku aturan tersebut.

"Padahal tidak ada aturan baru, termasuk 28 akses on atau off ramp di gerbang tol, kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil-genap maka sebenarnya yang diberlakukan itu. Bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru," tegas Pramono.




(dry/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads