Pajak Mobil Penumpang Harusnya Sama

Pajak Mobil Penumpang Harusnya Sama

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 09 Agu 2017 14:47 WIB
Pajak Mobil Penumpang Harusnya Sama
Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Aturan soal mobil listrik terus digodok oleh pemerintah terutama dari sisi pajaknya. Memang saat ini struktur pajak kendaraan masih berdasarkan kapasitas mesinnya bukan berdasarkan hasil emisinya. Aturan itu sudah mulai diberlakukan di beberapa negara di dunia.

Hal tersebut tentunya menjadikan harga mobil rendah emisi seperti mobil hybrid dan mobil listrik dijual dengan harga tinggi.

"Struktur pajak mobil, mobil kita ini kan dasarnya cc terus jumlah penggerak, terus jenis mobil sedan, MPV kan beda-beda," ungkap Dirjen ILMATE Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan saat ditemui di kantor Kemenperin, Rabu (9/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mobil penumpang itu kan harusnya sama semua pajaknya, penumpang dua orang, penumpang tiga orang, penumpang 4 orang kan harusnya pajaknya sama," lanjut Putu.

Putu menambahkan bukan hanya berdasarkan kapasitas struktur pajak juga harus dilihat dari kandungan lokal yang ada pada sebuah kendaraan yang diproduksi.

"Kemudian tentunya kita harus menambahkan lokal konten, makin tinggi lokal konten pajaknya makin rendah," tutur Putu. (dry/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads