Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Elmate) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, mesin di atas 1.200cc akan dimasukkan dalam kategori Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
"Untuk kendaraan di atas 1.200 cc sedang disiapkan program sejenis Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), dengan nama asingnya LCEV," ujarnya kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini soal mobil LCGC diatur lewat Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Permenperin tersebut merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Persyaratan LCEV lebih ketat dari KBH2 atau LGCC, di mana efisiensi bahan bakar mobil penumpang yang harus diproduksi adalah sebesar 20 km per liter bahan bakar. (khi/ddn)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?