Jika mengacu pada aturan Kementerian Perindustrian tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) pasal 2, besaran harga jual KBH2 setinggi-tingginya Rp 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek (APM).
Kini harga mobil LCGC yang paling mahal sudah mencapai Rp 150 jutaan. PT Toyota Astra Motor (TAM) salah satunya yang memiliki mobil di segmen tersebut mengatakan, harga tersebut sudah sesuai dengan aturan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya kenaikan tersebut wajar karena meman ada beberapa pengecualian seperti inflasi dan kenaikan material bahan baku.
"Ada batasnya tapi saya lupa berapa angkanya, secara konteks kan ada perubahan harga itu diperbolehkan mengikuti inflasi, mengikuti fitur teknologi dan safety itu ada aturannya sih detail," sambung Henry. (dry/lth)












































Komentar Terbanyak
Hitung-hitungan Penghasilan Ojol Usai Tarif Aplikasi Dipangkas
Honda 'Brio Listrik' Resmi Meluncur, Segini Harganya
Bye Kartu Plastik! Pakai SIM Digital Tinggal Scan Barcode di HP