Meski belum disahkan, aturan baru ini digadang-gadang bakal mempengaruhi pasar otomotif disana. Seperti dilansir autoevolution dari The Times, Selasa (4/4/2017).
Jika mobil tersebut tidak termasuk dalam kota yang ditetapkan aturan emisi tersebut, maka mereka tidak diharuskan untuk membayarnya. Ada sekitar 35 kota yang diberlakukan aturan ini, namun jika konsumen tetap ingin memasuki pusat kota pada jam sibuk maka mereka diharuskan membayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya mobil berbahan diesel saja yang berdampak aturan tersebut, tapi juga kendaraan komersil seperti bus, truk, taksi, dan kendaraan lain juga berdampak dari aturan tersebut. Dikatakan ada sekitar 10 juta unit kendaraan yang terkena dampak aturan ini. (dry/lth)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Bikin Pajak Mobil-motor di Jateng Mahal, Segini Tarif Opsen PKB
Penjualan Mobil di Indonesia Nyaris Disalip Malaysia, Menperin: Ini Alarm!