Meski belum disahkan, aturan baru ini digadang-gadang bakal mempengaruhi pasar otomotif disana. Seperti dilansir autoevolution dari The Times, Selasa (4/4/2017).
Jika mobil tersebut tidak termasuk dalam kota yang ditetapkan aturan emisi tersebut, maka mereka tidak diharuskan untuk membayarnya. Ada sekitar 35 kota yang diberlakukan aturan ini, namun jika konsumen tetap ingin memasuki pusat kota pada jam sibuk maka mereka diharuskan membayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya mobil berbahan diesel saja yang berdampak aturan tersebut, tapi juga kendaraan komersil seperti bus, truk, taksi, dan kendaraan lain juga berdampak dari aturan tersebut. Dikatakan ada sekitar 10 juta unit kendaraan yang terkena dampak aturan ini. (dry/lth)












































Komentar Terbanyak
2 Pabrik Otomotif Jepang di RI Cabut ke Vietnam, Ribuan Pegawai Kena PHK
2 Pabrik Otomotif Jepang di RI Mau Cabut ke Vietnam, Ini Alasannya
Indonesia Ditinggal Kabur Pabrik Otomotif, Pemerintah Harus Ambil Sikap!