Meski demikian, Ford Indonesia menjamin kalau mereka tidak berlaku curang di Indonesia. Untuk itu Ford siap menghadapi Direktorat Jendral Pajak Indonesia, jika mereka dipanggil untuk melakukan proses penyidikan.
"Jika dibutuhkan, kami bersedia memenuhi panggilan pemerintah dan bekerja sama dalam proses penyelidikan," ujar Direktur Komunikasi PT FMI Lea Kartika Indra, dalam surat elektroniknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini kantor pajak di Indonesia sedang menelusuri Ford Motor Company. Diduga Ford menghindari pembayaran pajak pada model Everest dengan memodifikasi jok mobilnya.
Saat diimpor, mobil disebutkan akan memiliki jok 10 kursi, namun begitu akan sampai di tangan konsumen, mobil kembali disebutkan memiliki 7 kursi. Perbedaan pajak 10 kursi dan 7 kursi memang signifikan. Kendaraan 10 kursi dikenakan pajak 10 persen, sedangkan 7 kursi 40 persen.
(lth/ddn)












































Komentar Terbanyak
Merasa Jago Nyetir? Buktikan di Kuis Ujian 'SIM' DetikOto, Ada Hadiahnya!
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Intip Garasi Gubernur Terkaya di RI yang Hartanya Tembus Rp 900 Miliar