Peraturan Mendag tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru. Isinya yakni membolehkan impor truk bekas dan alat berat bekas.
Menanggapi peraturan itu, Wakil Presiden Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Ernando Demily menyayangkan keputusan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan pada awal tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi peraturan tersebut, Menteri Perindustrian Saleh Husin juga menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang berlaku efektif sejak diundangkan 25 Februari lalu.
Peraturan tersebut diterbitkan dilatarbelakangi untuk membantu industri dalam negeri yang tengah mengalami kesulitan modal di saat ekonomi lesu. (nkn/rgr)












































Komentar Terbanyak
Permintaan Maaf Pemobil yang Konvoi Zig-zag di Tol Becakayu
Kebut-kebutan di Tol JORR, Endingnya Pajero Sport-BMW Ringsek!
Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Duitnya Buat Apa?