Ketua Umum Asosiasi Importir Kendaraan Bermotor Indonesia (AIKI) Tommy R. Dwiandana memprediksi, keputusan yang baru dirilis pemerintah ini bisa menyebabkan penurunan penjualan sebesar 10 sampai 15 persen.
Apalagi, penjualan kendaraan bermotor akhir-akhir ini sedang lesu. Kalau ditambah beban seperti kenaikan bea masuk kendaraan impor, bisa dipastikan penjualan kendaraan bermotor bakal makin terpuruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dengan kenaikan bea masuk kendaraan impor ini, harga mobil impor juga akan naik. Dia mencontohkan, mobil yang biasanya dibanderol Rp 700 juta sampai Rp 1 miliar bisa naik Rp 40 sampai 50 juta.
"Contohnya, untuk mobil yang biasanya Rp 700 juta sampai Rp 1 miliar bisa naik Rp 40-50 juta. Orang jadi berpikir lagi untuk beli mobil. Dengan yang sekrang aja daya belinya sudah turun," kata Tommy.
Dia berharap agar keputusan ini dikaji ulang. Sebab, jika tetap diberlakukan, maka penjualan mobil akan semakin terpuruk.
"Tahun ini sedang mengalami stres penjualan, koreksi penjualan banyak sekali. Jadi, menstimulasinya salah menurut saya. Jadi jangan membebani yang sudah mengalami stres," tegasnya.
(rgr/arf)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Sah! Malaysia Perketat Impor Mobil Murah China
Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi