"Ini kan keputusan Presiden, dan ini tidak mungkin dicabut. Hanya yang kita sesali kenapa tidak diumumkan secara resmi pada 19 Maret 2014 kemarin. Kalau diumumkan kita kan bisa memanfaatkan waktu 30 hari yang diberikan," kata Ketua Umum Asosiasi Importir Kendaraan Bermotor Indonesia (AIKI) Tommy R. Dwiandana kepada detikOto, Selasa (15/4/2014).
"Ini agak susah untuk membuat strategi baru(dalam waktu dekat), selain menerima kenyataan pahit ini. Karena hanya 4 hari lagi," tambahnya dengan nada kecewa.
Dirinya pun mengakui, langkah kongkret baru akan dilakukan setelah para pengusaha importir umum melakukan pertemuan untuk sosialisai dengan pihak Bea Cukai.
"Sekarang kita belum bisa lihat mekanis di lapangan. Rencananya dalam waktu dekat kami baru akan melakukan pembicaraan dengan Bea Cukai, karena dia (Bea Cukai) merupakan pintu masuknya dan pasti melalui mereka," ujarnya.
"Bisa saja mundur 2-3 hari (kenaikan PPnBM), karena ini harus diasosiasikan. Bisa jadi paling lama seminggu untuk petunjuk pelaksanaannya," tambahnya.
(lth/ddn)












































Komentar Terbanyak
Dadan soal Motor MBG: Dulu Klaim di Bawah Harga, Ternyata Di-markup
Hitung-hitungan Penghasilan Ojol Usai Tarif Aplikasi Dipangkas
Indonesia Kian Tertinggal, Mobnas Malaysia Ekspansi EV 42 Ribu Unit/Tahun