Sanksi yang diberikan Maruti Suzuki ini karena menjual mobil Wagon R ke konsumen di New Delhi pada 2006 silam dilansir motorbeam, Selasa (28/1/2014).
Berharap mendapat mobil dalam kondisi bagus, konsumen tersebut malah mendapati masalah di kendaraan yang baru dibelinya seharga Rp 75,7 juta. Suzuki Wagon R mengalami masalah pada girboks. Setelah berulang kali ke diler, namun masalah tak kunjung selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para konsumen yang kecewa ini melakukan petisi agar Suzuki melakukan pembenahan pada bagian mobil yang rusak. Walhasil petisi tersebut dikabulkan pengadilan setempat.
Seperti diberitakan Maruti Suzuki didenda sebesar Rp 75,1 juta atau hampir seharga mobil barunya pada konsumen serta Rp 6 juta karena dinilai menutupi kerusakan.
Belum jelas apakah Manajemen Maruti Suzuki akan memenuhi tuntutan konsumen tersebut. Namun Maruti Suzuki menyatakan kalau mobil-mobi Wagon R sudah menjalani pemeriksaan kontrol kualitas sebelum dikirim ke konsumen.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Kebut-kebutan di Tol JORR, Endingnya Pajero Sport-BMW Ringsek!
Asosiasi Ungkap Biang Kerok 'Krisis Ojol' di Jakarta: Biaya Aplikasi Dipotong Gede!
Katanya Dikembalikan, Gubernur Kaltim Kok Pakai Range Rover Berpelat KT 1?