Kapan Pajak Mobil Mewah Diberlakukan?

Kapan Pajak Mobil Mewah Diberlakukan?

Aditya Maulana - detikOto
Senin, 09 Des 2013 14:42 WIB
Kapan Pajak Mobil Mewah Diberlakukan?
Subronto Laras
Jakarta - Kalangan importir mobil mewah CBU saat ini tengah ketar-ketir. Apalagi jika bukan karena rencana kenaikan tarif pajak untuk mobil mewah.

Presiden Komisaris PT Indomobil Subronto Laras mengatakan kalau saat ini di tengah-tengah situasi ekonomi yang tidak tentu pemerintah akan menaikkan pajak barang mewah termasuk kendaraan mewah.

Itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menghambat masuknya barang impor ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang ini sudah proses, tinggal turun ke Setnegnya. Nantinya juga akan muncul dan Menteri Keuangan yang akan mengeluarkan. Rasanya awal tahun bisa, karena sekarang ini sudah macam-macam wacananya," kata Subronto.

Menurutnya, kebijakan ini sebenarnya mencegah adanya mobil impor. "Ini lagi dibatasin agar keuangan kita stabil lagi," ujarnya.

Nantinya, ketentuan pengenaan pajak hingga 125 persen bagi Ferrari dan Lamborghini cs. Sebelumnya pernah dikatakan akan berlaku awal November, dan sekarang dikatakan lagi Desember. Tapi sampai saat ini belum juga terealisasi.

Tarif PPnBM akan dinaikkan menjadi 125% hingga 150% terhadap produk mobil mewah impor dari sebelumnya rata-rata 75%.

Menteri Keuangan Chatib Basri di awal Desember lalu sempat menyebutkan kenaikan tarif akan berlaku mulai Desember.

"PP PPnBM mobil mewah, sore ini harmonisasi sudah selesai. Saya berharap Desember keluar. Jadi kalau mau beli Ferrari dan sebagainya beli sekarang. Kalau nanti jadi 150%," ungkap Chatib saat dihubungi wartawan, Senin (2/12/2013) lalu.

(ady/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads