Hidayat menjelaskan kalau program ini bukanlah semata-mata program untuk membuat mobil dengan harga murah.
"Tetapi lebih kearah membangun struktur industri komponen otomotif dan meningkatkan kemandirian nasional di teknologi otomotif, terutama teknologi engine, transmisi dan axle (power train). Juga kualitas dan safety produk tetap dipertahankan," katanya, Rabu (3/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi yang pasti, lanjutnya, produsen diperbolehkan menambah harga sebesar 15 persen dari harga dasar untuk mengaplikasi transmisi otomatis.
Begitu pula bila ingin menambah fitur keamanan dan keselamatan seperti air bag, Antilock Brake System dll, produsen diperbolehkan menambah harga sebesar 10 persen dari harga dasar.
"Dalam SK Menperin disebutkan harga off the road (belum termasuk Biaya Balik Nama (BBN), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Daerah lainnya) ditambah toleransi untuk penambahan teknologi transmisi otomatis 15% ditambah toleransi untuk penambahahan fitur safety 10 %," papar Hidayat.
"Faktor ekonomi makro seperti inflasi dan kurs tukar mata uang juga menjadi pertimbangan. Saat ini SK sedang didaftarkan di Kemenhukham," lugasnya.
(syu/ddn)











































Komentar Terbanyak
Pertalite Mau Dibatasi, Kategori Ini Bakal Nggak Bisa Beli Lagi
Guru ASN Gugat Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE