PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku pemegang merek Honda di Indonesia pun turut senang dengan aturan ini. Dengan begitu mereka bisa mengikuti program mobil murah.
"Ya bisa," kata Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual Honda Jonfis Fandy kepada detikOto, Rabu (7/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenyataannya regulasi LCGC keluar dan memperbolehkan mesin berkapasitas 1.200 cc.
Saat ini menurut Jonfis, HPM tengah mempersiapkan diri untuk bisa memenugi regulasinya secara penuh.
"Lagi persiapan untuk memenuhi regulasi," tutur Jonfis.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik
Pernyataan Taksi Green SM usai Kecelakaan Kereta di Bekasi