Deretan mobil-motor hasil rampasan dari terdakwa korupsi mejeng di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi. Faktanya tidak semua aset itu atas nama terdakwa.
Ya, tidak ada koruptor yang cukup "bodoh" untuk menuliskan nama mereka sendiri di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan modus menyembunyikan harta dengan meminjam identitas orang lain telah menjadi pola yang sering ditemui.
"Hampir jarang pelaku tindak pidana korupsi itu dalam membeli aset menggunakan nama sendiri," ujar Mungki di di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Para pelaku menerapkan prinsip yang dikenal sebagai beneficiary ownership. Siasat ini dijalankan agar sang pejabat terkesan bersih di atas kertas, namun tetap memegang kendali penuh atas aset mewah tersebut di dunia nyata.
KPK akan melelang barang rampasan dari kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker yang melibatkan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai salah satu terpidana. Foto: Dok. Ridwan Arifin |
"Jadi ini sama dengan prinsipnya beneficiary ownership, jadi seolah-olah all nothing tapi control everything. Dia seolah-olah tidak memiliki apa-apa tapi rupanya digunakan nama-nama orang yang berkaitan dengan dia," jelasnya.
KPK baru memamerkan barang rampasan dari kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker yang melibatkan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai salah satu terpidana. Ada 19 mobil dan 6 motor.
"Barang-barang yang disita ini ada yang melalui kegiatan penggeledahan yang dilakukan secara sinergi antara tim penyidik, penyelidik dan juga tim Labuksi," kata Mungki.
Mungki menjelaskan ada dua jalur supaya aset-aset tersembunyi ini bisa dilacak. Pertama, melalui tindakan langsung di lapangan.
"Barang-barang yang disita ini ada yang melalui kegiatan penggeledahan yang dilakukan secara sinergi antara tim penyidik, penyelidik dan juga tim Labuksi," katanya.
Sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua kategori mewah yang resmi dirampas dalam perkara mantan Wamen Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel alias diperlihatkan kepada jurnalis di di Rupbasan KPK, Jl Dewi Sartika, Cawang, Rabu (24/6/2026). Selain itu, terdapat barang terkait otomotif seperti velg Porsche, knalpot motor hingga jaket dan helm. Barang-barang tersebut akan dijual untuk umum dengan sistem lelang pada Desember mendatang. Foto: Ari Saputra/detikfoto |
Jalur kedua adalah melalui operasi pelacakan aset. Tim Labuksi KPK bergerak dengan menjalin kolaborasi lintas sektor, baik dengan instansi pemerintah maupun korporasi swasta.
"Kedua dilakukan pelacakan aset yang dilakukan oleh teman-teman Labuksi bekerja sama dengan berbagai macam lembaga, baik dari lembaga negara maupun swasta," tutur Mungki.
"Dalam pelacakan aset bekerjasama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk properti, dengan ATPM-ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), PPATK, dan juga LHKPN."
Mungki mengakui bahwa membongkar kedok pemilik asli dari sebuah kendaraan mewah bukanlah perkara mudah. "Mekanismenya agak sedikit rumit," ucapnya.
"Akan ditelusuri teman-teman pelacakan aset dengan terjun ke lapangan, dan akan menghubungkan antara kepemilikan, dan bukti-bukti transaksi. Itu semua akan menjadi puzzle, bahwa ternyata dari uang yang diterima (hasil korupsi), meskipun digunakan dengan nama-nama lain," tegas Mungki.












































