Topik regulasi mobil murah ramah lingkungan atau low cost and green car (LCGC) masih menarik untuk diperbincangkan. Regulasi itu tak kunjung diterbitkan. Pabrikan pun masih dengan sabar menunggu.
"Kalau dari kami (ADM) ya masih menunggu," cetus Presiden Direktur PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Sudirman MR di Jakarta.
Apa yang menjadi masalah utama regulasi LCGC itu tak kunjung dilahirkan? Menurut Sudirman, regulasi LCGC ini belum diluncurkan karena masih menunggu insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dari pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya aturan LCGC ini juga tidak lahir dalam bentuk tunggal melainkan tergabung dalam beleid low carbon emission yang terdiri dari 3 jenis insentif LCGC.
Pertama insentif pembebasan bea masuk atas impor mesin dan peralatan, pembebasan tarif inpor bahan baku komponen mobil yang belum bisa diproduksi di Indonesia dan pengurangan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
"Kita tunggu saja dulu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera dirilis," tuntas Sudirman.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi