Pemilik kendaraan yang menggunakan nomor polisi cantik di Indonesia khususnya di Jakarta memang sudah tidak bisa lagi dihitung dengan jari. Populasinya sudah cukup banyak baik itu motor ataupun mobil.
Lalu bagaimana jika kendaraan yang menggunakan nomor polisi cantik itu melanggar aturan lalu lintas? Apakah mendapatkan perlakuan yang spesial dari pihak kepolisian?
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono menjelaskan tidak ada aturannya jika kendaraan yang menggunakan pelat nomor cantik itu mendapatkan perlakuan yang spesial dari pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permasalahannya beda lagi, setiap mobil atau motor yang melanggar aturan terutama peraturan lalu lintas maka akan tetap dikenakan tilang atau segera diproses secara hukum.
"Entah itu mobil bagus, jelek atau motor gede sekalipun yang melanggar aturan ya tetap saja akan dikenakan sangsi hukuman. Semuanya kita perlakukan sama. Bedanya mereka hanya menggunakan pelat nomor cantik saja," tuntasnya.
(/)











































Komentar Terbanyak
Penjelasan Polisi soal Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI Nunggak Pajak
Wujud Mobil Keciduk Isi BBM Subsidi Berulang dalam Sehari, Pakai QR Code Beda-beda
Pernyataan BYD Soal Seal Terbakar di Cikampek