Sebelumnya Lexus menggugat helm 'Lexus' dan software 'Lexus' dan menang.
"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan penggugat sebagai pemegang hak khusus merek Lexus," putus ketua majelis hakim, Sutoto dalam sidang putusan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (2/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merek ini terdaftar di Indonesia pada Direktorat Merek antara lain di bawah No. 275.609 tanggal 25 Mei 1992 dan diperbarui di bawah No.496.408 pada 2002, untuk melindungi mobil-mobil, suku cadang dan perlengkapannya," baca Sutoto dalam pertimbangannya.
Oleh karena itu, majelis meminta Dirjen Kekayaan Hak dan Intelektual (Haki) untuk mencabut merek lem Lexus dari dunia perdagangan. "Memerintahkan turut tergugat (Dirjen Haki) untuk mencabut Merek Lexus HPS 102 dari daftar merek dagang," jelasnya.
Sidang tersebut hanya dihadiri kuasa hukum Lexus Toyota, Budianto dan dari pihak Dirjen Haki. Sedangkan pihak Lem Lexus tidak tampak di persidangan. Atas putusan tersebut Lexus Toyota mengaku senang dan puas.
"Memang sudah seharusnya putusan hakim seperti itu, karena memang kita pemegang merek Lexus," jelas Budiyanto usai sidang.
(asp/syu)












































Komentar Terbanyak
Hitung-hitungan Penghasilan Ojol Usai Tarif Aplikasi Dipangkas
Honda 'Brio Listrik' Resmi Meluncur, Segini Harganya
Kok Bisa Nggak Dikasih Jalan saat Nyalip Pengemudi Sigra sampai Ngamuk di Tol?