Mobil Mewah Lexus Berhasil Kalahkan Lem Serbaguna Lexus

Mobil Mewah Lexus Berhasil Kalahkan Lem Serbaguna Lexus

Rivki - detikOto
Rabu, 02 Jan 2013 16:48 WIB
Mobil Mewah Lexus Berhasil Kalahkan Lem Serbaguna Lexus
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali memenangkan mobil Lexus untuk menghapus merek lem serbaguna dengan nama serupa, Lexus HPS 102. Kemenangan ini merupakan kemenangan Lexus untuk kesekian kalinya atas berbagai produk barang yang menggunakan merek Lexus.

Sebelumnya Lexus menggugat helm 'Lexus' dan software 'Lexus' dan menang.

"Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan penggugat sebagai pemegang hak khusus merek Lexus," putus ketua majelis hakim, Sutoto dalam sidang putusan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (2/1/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis persidangan menyatakan bahwa Lexus yang diproduksi Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha telah didaftarkan lebih dahulu ketimbang Lexus milik pengusaha lokal Stanley Ang. Lexus milik Toyota telah didaftarkan sejak tahun 1992 sedangkan Lexus lem serbaguna baru didaftar pada 2011 lalu.

"Merek ini terdaftar di Indonesia pada Direktorat Merek antara lain di bawah No. 275.609 tanggal 25 Mei 1992 dan diperbarui di bawah No.496.408 pada 2002, untuk melindungi mobil-mobil, suku cadang dan perlengkapannya," baca Sutoto dalam pertimbangannya.

Oleh karena itu, majelis meminta Dirjen Kekayaan Hak dan Intelektual (Haki) untuk mencabut merek lem Lexus dari dunia perdagangan. "Memerintahkan turut tergugat (Dirjen Haki) untuk mencabut Merek Lexus HPS 102 dari daftar merek dagang," jelasnya.

Sidang tersebut hanya dihadiri kuasa hukum Lexus Toyota, Budianto dan dari pihak Dirjen Haki. Sedangkan pihak Lem Lexus tidak tampak di persidangan. Atas putusan tersebut Lexus Toyota mengaku senang dan puas.

"Memang sudah seharusnya putusan hakim seperti itu, karena memang kita pemegang merek Lexus," jelas Budiyanto usai sidang.

(asp/syu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads