Kebijakan Ganjil Genap, Pedagang Mobil Bekas Bakal Untung

Kebijakan Ganjil Genap, Pedagang Mobil Bekas Bakal Untung

Muhammad Ikhsan - detikOto
Jumat, 21 Des 2012 16:58 WIB
Jakarta - Rencana pemerintah pusat DKI Jakarta untuk memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pelat nomor kendaraan di Jakarta membawa keuntungan bagi pedagang mobil bekas.

Pedagang mobil bekas di Jakarta menilai, dengan diberlakukannya sistem baru tersebut bisa mendongkrak penjualan mobkas city car, MPV di bawah Rp 170 juta.

Demikian yang diungkapkan Senior Marketing Manager wtc mangga dua Herjanto Kosasih kepada detikOto, Jumat (21/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya sistem ganjil-genap maka akan mendongkrak penjualan mobil bekas di bawah Rp 170 juta. Mobil bekas kelas city car, MPV bekas dan murah akan semakin banyak beredar di jalan. Mobil-mobil kecil, ini cukup fenomenal kalau sampai benar terjadi," kata Herjanto.

Menurut Herjanto, city car dan MPV bekas dicari karena konsumen mencari mobil yang murah demi menghindari peraturan tersebut. Tren ini diakui Herjanto mulai terasa beberapa hari belakangan ini.

Herjanto menambahkan alasan city car, MPV bekas lebih laris adalah agar masyarakat tetap bisa beraktivitas meski aturan diterapkan.

"Peraturan ini bikin orang was-was terus. Kenapa city car laku karena ganjil-genap. Pengaruhnya, orang mencari mobil biasa-biasa saja seperti city car. City car akan dibeli orang. Mobil seperti Yaris, Picanto, Suzuki Karimun juga," ucapnya.

Selain itu Herjanto menjelaskan akibat peraturan tersebut juga bisa menyulut kenaikan harga city car dan MPV murah di Jakarta dan sekitarnya. Kejadian ini tidak akan bisa dihindari. Pasalnya masyarakat membutuhkan kendaraan demi menjalan aktivitas sehari-hari.

"City car yang tadinya Rp 170 juta bisa naik Rp 185 juta. Ini masih akan laris manis," tutupnya.

(ikh/ddn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads