Moeldoko Minta Subsidi buat Truk dan Bus Listrik, Apa Urgensinya?

Moeldoko Minta Subsidi buat Truk dan Bus Listrik, Apa Urgensinya?

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 25 Okt 2026 10:55 WIB
Direktur Utama PT Riau Andalan Pulp and Paper Sihol Aritonang (tengah), Founder PT Mobil Anak Bangsa (MAB) Jenderal (Purn) Moeldoko (Kanan), Presiden Direktur MAB Kelik Irwantono (kiri) memberikan keterangan seusai penyerahan bus listrik di Jakarta, Selasa (31/8/2021). Sebagai upaya menekan emisi di lingkungan perusahaan dan mendukung program pemerintah, Grup APRIL menggandeng PT Mobil Anak Bangsa (MAB) dalam menyediakan dua bus listrik (electric bus) untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Bus listrik Foto: dok. MAB
Jakarta -


Ketua Umum Perkumpulan Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mendorong agar truk dan bus bertenaga listrik mendapatkan insentif seperti mobil penumpang.

Moeldoko menyebut kendaraan komersial memiliki peran dalam menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) fosil serta menurunkan tingkat emisi karbon di Indonesia.

"Masalah pengurangan subsidi. Yang kedua orientasinya itu penyumbang atau pengurangan CO2, maka sebenarnya komersil itu kontribusinya besar. Dia banyak menggunakan BBM dan dia banyak mengeluarkan CO2, maka semestinya itu juga menjadi sasaran pemberian insentif," ucap Moeldoko di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai langkah konkret, Periklindo telah melayangkan surat resmi kepada pemerintah untuk mengusulkan skema keringanan bagi kendaraan komersial listrik. Moeldoko berharap skema insentif yang diberikan bisa mengadopsi model pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah diterapkan pada mobil listrik penumpang.

ADVERTISEMENT

"Kita menyampaikan surat kepada pemerintah, nanti kalau ada pemberian insentif supaya kendaraan komersil itu dimasukkan," tutur Moeldoko.

Hingga saat ini, skema insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk segmen kendaraan niaga masih sebatas menyasar bus listrik dengan syarat TKDN minimal 40 persen. Di sisi lain, armada truk listrik justru belum tersentuh insentif fiskal maupun non-fiskal sama sekali dari pemerintah.

Aturan insentif mobil dan bus listrik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

"Bentuknya sama dengan passenger ya, pengurangan dari yang 10% itulah," pungkasnya.

Wacana insentif

Diberitakan detikcom sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan sekitar 22% penyumbang emisi karbon berasal dari sektor transportasi.

Di mana truk menyumbang emisi yang paling besar dari akumulasi emisi karbon di sektor transportasi.

Pemberian insentif konversi truk berbahan bakar minyak ke listrik ini juga menjadi strategi pemerintah dalam mengurangi truk bermuatan lebih atau over dimension over load (ODOL) beredar di jalan raya.

"Oleh karena itu, kita sedang upayakan strategi yang benar-benar bisa mengurangi penggunaan kendaraan ODOL, termasuk memberikan insentif kepada mereka untuk melakukan konversi kendaraan-kendaraan ODOL tadi menjadi kendaraan-kendaraan yang lebih sesuai dengan standar, dan lebih bagus lagi. Kalau kemudian mengadopsi kendaraan logistik berbasis listrik, apakah kereta ataupun kontainer lainnya," ujar AHY dalam acara Indonesia Zero Emission Heavy-Duty Vehicle (IZEHDV) Summit 2026 di Jakarta, Kamis (23/7/2026).



(riar/rgr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads