Rencana kenaikan ambang batas down payment (DP) kredit kendaraan bermotor dipastikan akan menghantam industri otomotif. Penjualan mobil pun diprediksi akan mengalami penurunan akibat aturan itu.
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Sudirman MR mengatakan bahwa prediksi kenaikan angka penjualan tahun ini buyar akibat kebijakan kenaikan kredit DP.
"Kalau dilihat dari hasil penjualan kuartal 1 dari Januari sampai Maret kita sudah jual 250 ribu unit. Kuartal 2 diperkirakan juga segitu. Jadi di semester 1 kita perkirakan bisa mencapai 500 ribu unit," paparnya di Jakarta, Rabu (25/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu bagaimana hingga akhir tahun? Sebetulnya yang kami perkirakan saat ini kalau tidak ada peraturan terkait uang muka yang dikeluarkan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan kalau semester 1 saja bisa 500 ribu, lalu kita melihat data-data tahun-tahun lalu dimana semester 2 biasanya 55 persen (dari total penjualan 1 tahun), kemungkinan akan naik," ungkapya lagi.
"Tapi karena ada peraturan itu, kita terkoreksi banyak karena rata-rata pembelian mobil itu 65 persennya kredit, bahkan di merek-merek tertentu diatas 70 persen," katanya.
"Sekarang DP antara 10-15 persen, kalau itu dinaikkan daya beli akan berkurang dan semester 2 akan terkoreksi. Kalau semester 1 kita perkirakan 500 ribu unit, di semester 2 angka itu akan terkoreksi antara 20-30 persen. Jadi semester 2 bisa 300-350 ribu unit. Jadi total hanya diangka 800-850 ribu unit," jelas Sudirman panjang lebar.
Sementara Ketua III Gaikindo Johny Darmawan efek negatif dari rencana kenaikan DP ini akan berlangsung lama. Potensi penjualan mobil pun akan tergerus karena hal itu.
"Yang terjadi itu biasanya kenaikan suku bunga, kenaikan bahan bakar. Itu penurunan sementara. Kalau BBM konsumen paling jadi membatasi diri, kalau DP, dampaknya bisa besar, karena menghilangkan kesempatan," kata Johny.
"Misalnya kalau mau beli mobil akan banyak sekali dana yang dikeluarkan. DP dinaikkan, belum lagi ada cicilan pertama, asuransi atau apa lagi. Apakah konsumen sanggup mengeluarkan. Itu mengurangi kemampuan konsumen dan ini akan terjadi mulai di second semester. Tahun ini memang aman, tapi tahun depan (efek negatifnya) bisa dari awal tahun," tandasnya.
Seperti diketahui peningkatan ambang batas DP akan mulai diberlakukan pada Juni 2012 mendatang. Ketentuan itu lahi setelah Bank Indonesia (BI) membatasi uang muka (down payment/DP) kredit motor minimal 25% dan mobil 30% untuk pengajuan kredit kendaraan di perbankan.
Kementerian Keuangan kemundian menyusul membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20% untuk motor dan 25% untuk mobil. Kebijakan itu akan berlaku mulai Juni nanti.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?