"Ini mekanismenya harus jelas. Jangan membuat masyarakat bingung. Sepertinya pemerintah harus segera sosialisasi jika memang tujuannya untuk menekan pengguna BBM subsidi," kata pengamat otomotif Suhari Sargo.
Menurut Suhari, buat aturan sejelas mungkin. Mulai aturan tahun produksi mobil, hingga kapasitas mesin secara terinci yang boleh menggunakan BBM Premium.
"Sampai saat ini belum jelas tahun berapa yang diperbolehkan. Apa mobil tua juga boleh. Nah ini benar-benar harus diperjelas," pungkasnya. "Jangan nanti ada yang dirugikan karena aturan tersebut," lanjutnya.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Hyundai Mobil Indonesia, Jongkie Sugiarto menyatakan aturan yang bakal dipakai oleh masyarakat RI ini jangan salah kaprah sehingga bakal merugikan pemilik kendaraan.
"Sebaiknya harus dijelaskan bahwa memang semua kendaraan produksi 2006 keatas, peraturan Menperin dan mesin standar emisi Euro2 seharusnya memakai BBM dengan nilai oktan 91. Dan jadi sebaliknya ikuti standar ini, kalau tidak mesin bersuara ngelitik, agak lebih panas dan boros karena pembakaran tidak sempurna. Maka mesin bisa mengalami kerusakan," tutup Jongkie.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Asosiasi Ungkap Biang Kerok 'Krisis Ojol' di Jakarta: Biaya Aplikasi Dipotong Gede!
Provinsi Ini Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Asalkan Bukan buat Pamer
Katanya Dikembalikan, Gubernur Kaltim Kok Pakai Range Rover Berpelat KT 1?