Direktur Utama PT Adira Dinamika Multifinance Tbk Stanley Setia Atmaja mengatakan perlu jurus jitu agar bisa mengurangi macet. Jika dengan kenaikkan DP saja, maka jalan bakal terap ramai oleh kendaraan roda roda atau pun roda empat.
"Kemacetan harus diatasi dengan penambahan infrastruktur dengan cepat, bukan menurunkan penjualan," kata Stanley ketika dihubungi detikOto, Jumat (16/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BI sebelumnya menaikkan batas minimal DP untuk kendaraan. DP mobil minimal 30 % dan DP motor 25 %.
Bank Indonesia sendiri baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).
Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 15 Maret 2012, sedangkan ketentuan mengenai DP untuk KKB mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Asosiasi Ungkap Biang Kerok 'Krisis Ojol' di Jakarta: Biaya Aplikasi Dipotong Gede!
Provinsi Ini Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Asalkan Bukan buat Pamer
Sewa Rp 160 Juta/Bulan, Segini Harga Mobil Land Rover yang Dipakai Wali Kota Samarinda