Kalangan AsiaNusa dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR pekan lalu menilai pemerintah tidak berpihak pada industri mobil/motor nasional dengan memberi bea masuk 10 persen untuk mesin utama bagi produsen lokal, sebaliknya prinsipal besar yang mengimpor mesin bea masuknya bisa dibebaskan.
Menperin MS Hidayat di rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (31/1/2012) menjelaskan beberapa prototype mobil merek lokal yang sudah diproduksi, mesinnya (main engine) diimpor secara utuh dari China.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat menuturkan sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia tahun 2012 bahwa besarnya tarif bea masuk untuk engine (mobil) dalam keadaan utuh (terakit) adalah 10 persen.
Sedangkan perusahaan industri yang memproduksi engine dapat megimpor komponen, subkomponen dengan menggunakan skema Incompletely Knock Down (IKD) sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 59/M-IND/PER/5/2010 dengan tarif bea masuk sebesar 2,5 persen atau dapat mengimpor masing-masing komponen dengan tarif bea masuk 0-10 persen.
Ketentuan besarnya tarif bea masuk tersebut adalah berlaku untuk semua merek kendaraan bermotor baik Agen Pemegang Merek (APM) maupun merek lokal lainnya.
"Dengan demikian kebijakan tersebut tidak diskriminatif dan akan dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya industri engine kendaraan bermotor dalam negeri," jelasnya.
Maksud dari kebijakan memberikan bea masuk 2,5 persen untuk komponen engine dengan skema IKD adalah untuk mendorong industri perakitan dalam negeri.
"Jadi kebijakan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk berpihak kepada merek tertentu, tapi justru supaya menumbuhkan industri perakitan otomotif di dalam negeri," ujarnya lagi.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Menlu Sugiono Ungkap Alasan Presiden Prabowo Bawa Maung di KTT ASEAN Filipina
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku?