Pritt!! Mobil 2 Kursi Dilarang Masuk Jalur 3 in 1

Pritt!! Mobil 2 Kursi Dilarang Masuk Jalur 3 in 1

- detikOto
Kamis, 03 Nov 2011 13:30 WIB
Pritt!! Mobil 2 Kursi Dilarang Masuk Jalur 3 in 1
Jakarta - Bagi Anda pecinta mobil 2 seater/kursi seperti smart fortwo, BMW Z4, Mercedes-Benz SLS AMG sepertinya harus memilih jalur lain untuk bisa memasuki pusat Ibukota saat jam 3 in 1 berlaku. Soalnya kendaraan Anda tidak akan bisa memasuki jalur 3 in 1.

"Jalur 3 in 1 itu khusus diperuntukkan kendaraan berpenumpang minimal 3 orang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas Jakarta, Kamis (3/11/2011).

Sigit pun menambahkan, bila kendaraan dengan 2 penumpang namun masih dipaksakan menjadi 3 penumpang maka sang pengemudi pun akan mendapatkan sanksi tilang akibat memaksakan penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI No. 4104/2003 tanggal 23 Desember 2003 dan Perda DKI No. 12 Tahun 2003 tentang Lantas & Angkutan jalan, KA, Sungai & Danau serta Penyeberangan di Provinsi DKI Jakarta. "Pelanggaran terhadap ketentuan batas minimum jumlah penumpang pada kawasan 3 in 1, dikenakan sanksi Pasal 287 ayat (1) UU No. 22/2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000," ujarnya.

"Biasanya kan rata-rata kendaraan ini kendaraan mewah. Namun tetap saja bila mereka melintasi jalur 3 in 1 maka akan mendapatkan sanksi tilang," ucap Sigit.

Lelaki humoris ini pun mengatakan tidak akan memberikan peringatan apa-apa terhadap industri otomotif mengenai peraturan 3 in 1 ini, namun untuk para pengendara harus tetap mematuhi peraturan yang ada.

"Tidak ada peringatan apa-apa untuk peraturan ini kepada para industri otomotif, karena memang bukan wewenang saya. Dan karena itu memang sudah dari luar negeri. Kalau seandainya ada yang melintas otomatis mereka akan terkena tilang," pungkasnya.

Padahal sebelumnya, Mercedes-Benz pernah melakukan test drive beberapa unit smart fortwo di jalanan Jakarta pada saat jam-jam 3 in 1 beberapa waktu setelah mobil ini diluncurkan. Dan mobil ini tidak ditilang. Mobil ini dilepaskan dari aturan 3 in 1 asalkan kedua kursinya diisi pengendara dan penumpang.


(ikh/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads