"Jalur 3 in 1 itu khusus diperuntukkan kendaraan berpenumpang minimal 3 orang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas Jakarta, Kamis (3/11/2011).
Sigit pun menambahkan, bila kendaraan dengan 2 penumpang namun masih dipaksakan menjadi 3 penumpang maka sang pengemudi pun akan mendapatkan sanksi tilang akibat memaksakan penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya kan rata-rata kendaraan ini kendaraan mewah. Namun tetap saja bila mereka melintasi jalur 3 in 1 maka akan mendapatkan sanksi tilang," ucap Sigit.
Lelaki humoris ini pun mengatakan tidak akan memberikan peringatan apa-apa terhadap industri otomotif mengenai peraturan 3 in 1 ini, namun untuk para pengendara harus tetap mematuhi peraturan yang ada.
"Tidak ada peringatan apa-apa untuk peraturan ini kepada para industri otomotif, karena memang bukan wewenang saya. Dan karena itu memang sudah dari luar negeri. Kalau seandainya ada yang melintas otomatis mereka akan terkena tilang," pungkasnya.
Padahal sebelumnya, Mercedes-Benz pernah melakukan test drive beberapa unit smart fortwo di jalanan Jakarta pada saat jam-jam 3 in 1 beberapa waktu setelah mobil ini diluncurkan. Dan mobil ini tidak ditilang. Mobil ini dilepaskan dari aturan 3 in 1 asalkan kedua kursinya diisi pengendara dan penumpang.
(ikh/ddn)











































Komentar Terbanyak
Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek-Grab Andai Tak Patuhi Komisi 8%
Ramai Aksi Warga Perbaiki Sendiri Jalanan, Padahal Sudah Bayar Pajak Kendaraan
QR Code Pertalite Kendaraan Nunggak Pajak Disarankan Dihapus