"Saya menyayangkan langkah pemerintah yang menaikan tarif tol. Dengan pemberlakuan kenaikan tarif yang hanya mengacu pada kenaikan inflasi, tanpa melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan minimum seperti sekarang," kata anggota Komisi V dari PKS Abdul Hakim dalam siaran persnya, Kamis (13/10/2011).
"Jelas pemerintah telah gegabah mengambil kebijakan karena kenaikan tarif tidak memberikan rasa keadilan pada konsumen," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah inflasi ini tidak bisa jadi tolok ukur utama, karena UU ini juga mensyaratkan adanya evaluasi setiap dua tahun sebelum melakukan penyesuaian tarif," ujarnya.
Evaluasi itu, Hakim menambahkan, mengacu pada terpenuhi atau tidaknya SPM jalan tol seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M/2005.
"Ini antrean di gerbang tol saja masih panjang bahkan ada jalan tol yang berlubang, kok tarif dinaikkan," kata Hakim yang juga sekretaris Fraksi PKS DPR RI.
Menurutnya, baik-buruknya penyediaan infrastruktur jalan tol serta aspek pelayanan di jalan tol yang meliputi efisiensi operasional jalan tol, laju lalu lintas di dalam tol, panjang antrean kendaraan di gerbang tol, dan waktu transaksi per kendaraan di gerbang tol jalan harus menjadi menjadi acuan dalam penetapan tarif.
Hakim menegaskan selama ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tidak pernah melaporkan hasil evaluasi SPM jalan tol tersebut kepada DPR. Faktanya di Indonesia antrean panjang kendaraan di gerbang tol dan kemacetan di jalan tol masih menjadi pemandangan lumrah setiap hari.
Revisi UU
Untuk memberikan rasa keadilan pada konsumen jalan Tol, DPR akan membenahi regulasi tentang jalan dengan menggodok revisi UU No.38/2004 tentang Jalan.
Menurut Hakim, ada beberapa usulan perubahan dari UU ini di antaranya adalah masalah pengaturan jalan tol, pengusahaan jalan tol, pengawasan dan organisasi BPJT.
"Jika sebelumnya evaluasi dan penyesuaian tarif tol tidak mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna jalan, maka dalam draft RUU ini nanti FPKS akan menyuarakan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol harus mempertimbangkan kemampuan bayar, kelayakan investasi dan pemenuhan kewajiban oleh badan usaha," ungkapnya.
(ang/ddn)












































Komentar Terbanyak
BBM Shell Kosong, Bahlil: Negara Nggak Cuma Ngurus 1 Kelompok!
Viral Istri Ketinggalan di Rest Area saat Mudik, Diantar Polisi Naik Moge
Sindir Mobil Gubernur Rp 8 M, Prabowo: Mobil Presiden Saja Rp 700 Juta