Pemerintah Dituding Gegabah Naikkan Tarif Tol

Pemerintah Dituding Gegabah Naikkan Tarif Tol

Angga Aliya ZRF - detikOto
Kamis, 13 Okt 2011 10:39 WIB
Pemerintah Dituding Gegabah Naikkan Tarif Tol
Jakarta - Kebijakan pemerintah menaikkan tarif di 12 ruas tol akhir pekan lalu disesali berbagai kalangan, termasuk anggota dewan. Pemerintah dinilai telah mengambil kebijakan yang salah karena menaikan tarif tanpa melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan minimum (SPM).

"Saya menyayangkan langkah pemerintah yang menaikan tarif tol. Dengan pemberlakuan kenaikan tarif yang hanya mengacu pada kenaikan inflasi, tanpa melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan minimum seperti sekarang," kata anggota Komisi V dari PKS Abdul Hakim dalam siaran persnya, Kamis (13/10/2011).

"Jelas pemerintah telah gegabah mengambil kebijakan karena kenaikan tarif tidak memberikan rasa keadilan pada konsumen," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hakim, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yaitu Pasal 48 ayat (3) kenaikan tarif tol memang dapat dilakukan setiap dua tahun. Namun, kata Hakim, hal itu tidak hanya didasarkan pada laju inflasi, tapi juga dari hasil evaluasi atas pemenuhan SPM dan sebagainya.

"Masalah inflasi ini tidak bisa jadi tolok ukur utama, karena UU ini juga mensyaratkan adanya evaluasi setiap dua tahun sebelum melakukan penyesuaian tarif," ujarnya.

Evaluasi itu, Hakim menambahkan, mengacu pada terpenuhi atau tidaknya SPM jalan tol seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M/2005.

"Ini antrean di gerbang tol saja masih panjang bahkan ada jalan tol yang berlubang, kok tarif dinaikkan," kata Hakim yang juga sekretaris Fraksi PKS DPR RI.

Menurutnya, baik-buruknya penyediaan infrastruktur jalan tol serta aspek pelayanan di jalan tol yang meliputi efisiensi operasional jalan tol, laju lalu lintas di dalam tol, panjang antrean kendaraan di gerbang tol, dan waktu transaksi per kendaraan di gerbang tol jalan harus menjadi menjadi acuan dalam penetapan tarif.

Hakim menegaskan selama ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tidak pernah melaporkan hasil evaluasi SPM jalan tol tersebut kepada DPR. Faktanya di Indonesia antrean panjang kendaraan di gerbang tol dan kemacetan di jalan tol masih menjadi pemandangan lumrah setiap hari.

Revisi UU

Untuk memberikan rasa keadilan pada konsumen jalan Tol, DPR akan membenahi regulasi tentang jalan dengan menggodok revisi UU No.38/2004 tentang Jalan.

Menurut Hakim, ada beberapa usulan perubahan dari UU ini di antaranya adalah masalah pengaturan jalan tol, pengusahaan jalan tol, pengawasan dan organisasi BPJT.

"Jika sebelumnya evaluasi dan penyesuaian tarif tol tidak mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna jalan, maka dalam draft RUU ini nanti FPKS akan menyuarakan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol harus mempertimbangkan kemampuan bayar, kelayakan investasi dan pemenuhan kewajiban oleh badan usaha," ungkapnya.

(ang/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads