Mobil Listrik Harga Fantastis tapi Pajaknya di Bawah Rp 150 Ribu, Berlaku sampai Kapan?

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 14 Okt 2025 13:27 WIB
Ilustrasi STNK mobil listrik. Foto: Muhammad Hafizh Gemilang
Jakarta -

Pajak tahunan mobil listrik murah meriah, bahkan tak sampai Rp 150 ribu. Padahal harga mobilnya bisa miliaran. Sampai kapan kebijakan tersebut berlaku?

Pajak kendaraan dibayarkan setiap tahun. Nggak heran besar pajak tahunan menjadi salah satu pertimbangan tersendiri sebelum membeli mobil. Tapi buat kamu yang beli mobil listrik, mungkin pajak tahunan bukan lagi jadi kekhawatiran. Soalnya, pajak tahunan mobil listrik murah meriah. Tiap tahun pajaknya nggak sampai Rp 150 ribu.

Berdasarkan penelusuran detikOto untuk beberapa model mobil listrik yang dijual di dalam negeri, besar pajaknya Rp 143 ribu. Pemilik mobil listrik bahkan tak perlu keluar duit hingga jutaan untuk membayar pajaknya tiap tahun. Padahal, harga mobil listrik itu cukup mahal. Salah satu contohnya bisa dilihat pada pajak tahunan Denza D9 yang dibanderol Rp 950 juta. Dengan banderol nyaris Rp 1 miliar itu, pemilik Denza D9 hanya perlu bayar Rp 143 ribu.

Sebagai perbandingan dengan MPV sekelas namun berbahan bakar konvensional yakni Toyota Alphard, pajaknya puluhan juta tiap tahun. Bahkan untuk mobil MPV seperti Avanza-Xpander Cs pajak mobil listrik masih jauh lebih murah. Avanza-Xpander dkk itu per tahun pajaknya di kisaran Rp 4-5 jutaan. Murahnya pajak mobil listrik beralasan. Sebab, mobil tanpa asap itu mendapat pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.

Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 8 tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat tahun 2024 pasal 10.

"Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang, dan angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB," demikian penjelasannya.

Namun tak dalam aturan itu tak dijelaskan soal masa berlaku kebijakan pajak mobil listrik. Bila tak ada perubahan aturan lagi, artinya pajak mobil listrik murah itu bisa berlaku selamanya. Namun bila nanti ada perubahan, maka bukan tak mungkin pajaknya juga ikut terkerek.



Simak Video "Video: BYD Jadi Mobil Listrik Terlaris Dunia di Kuartal II 2025"

(dry/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork