Mobil Listrik Bebas PPnBM Tahun 2025, Ini Aturannya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 08 Jan 2025 16:04 WIB
Mobil listrik BYD. Foto: Muhammad Hafizh Gemilang
Jakarta -

Pemerintah kembali memberikan keringanan pajak untuk mobil listrik berbasis baterai. Tahun 2025 ini, mobil listrik dibebaskan dari PPnBM lagi.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Tertulis pada pasal 2 PMK No. 135 Tahun 2024, PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.

Selanjutnya, PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.

Kendaraan listrik yang mendapat fasilitas PPnBM Ditanggung Pemerintah tersebut merupakan kendaraan listrik roda empat yang telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.

Kendaraan listrik yang memenuhi persyaratan itu merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang tercantum dalam surat persetujuan pemanfaatan insentif yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi.

Lanjut pada pasal 3 PMK No. 135 Tahun 2024 menyatakan, PnBM atas impor mobil listrik CBU ditanggung Pemerintah sebesar 100 dari jumlah PPnBM yang terutang. Lalu, PPnBM atas penyerahan mobil listrik yang diproduksi CKD ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.

"PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember
2025," demikian pasal 3 ayat (3) PMK No. 135 Tahun 2024.

Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu.

PT X adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan perusahaan yang mengimpor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk masa impor Februari 2025 sampai dengan Juli 2025.

PT X mendapatkan insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung Pemerintah. Pada bulan Maret 2025, PT X melakukan impor 100 unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan nilai impor Rp 20.000.000.000.

Maka, harga impornya adalah Rp 22,4 miliar yang terdiri dari nilai impor (DPP) Rp 20 miliar, PPN impor 12% Rp 2.400.000.000, PPnBM DTP Rp 0.



Simak Video "Video: Trump: Elon Musk Kesal Karena Insentif Pajak Kendaraan Listrik Dihapus"

(rgr/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork