Morris Garage atau MG Motor memang masih baru di pasar otomotif Indonesia. Namun, mereka tak mau setengah-setengah dalam memasarkan produknya. Setelah meresmikan pabrik di Cikarang, Jawa Barat, kini MG Motor menargetkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraannya mencapai 60 persen pada 2026.
Arief Syarifudin selaku Head Marketing and PR MG Motor Indonesia mengatakan, pihaknya sudah punya dua model yang diproduksi di dalam negeri dan keduanya merupakan mobil listrik.
"Kita sudah ada MG4 EV dan ZS EV yang diproduksi di Indonesia. Kita saat ini lagi mengejar TKDN 40 persen (untuk kedua produk tersebut). Kita targetnya mencapai 60 persen pada 2026 sesuai aturan pemerintah," ujar Arief Syarifudin saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
MG Motor berbagi ruang produksi dengan Wuling di Cikarang, Jawa Barat. Pabrik tersebut dibangun SAIC Group sebagai induk perusahaan. Fasilitas itu diklaim mampu menghasilkan 100 ribu unit per tahun dan 60 persennya berasal dari model listrik.
Sebagai catatan, pemerintah melalui Kemenperin telah mengundur batas minimal TKDN untuk kendaraan listrik. Sebelumnya, TKDN minimal 60 persen seharusnya berlaku mulai tahun ini. Namun, aturan itu diundur ke tahun 2026.
"Untuk electric vehicle (EV) kita lakukan agar supaya menarik investor. Kita akan relaksasi untuk 40 persen yang tadinya di 2024 kita mundurkan sampai 2026. Baru setelah 2026 sampai 2030 kita kejar sampai 60 persen," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita belum lama ini
Berikut aturan TKDN KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga:
- Tahun 2019 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40 persen
- Tahun 2027 sampai dengan tahun 2029 TKDN minimum sebesar 60 persen
- Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen
Berikut ini aturan TKDN KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih:
- Tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 TKDN minimum sebesar 35 persen
- Tahun 2022 sampai dengan 2026 TKDN minimum sebesar 40 persen
- Tahun 2027 dan sampai dengan 2029 TKDN minimum sebesar 60 persen
- Tahun 2030 dan seterusnya TKDN minimum sebesar 80 persen.
(sfn/dry)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP