Morris Garage atau MG Motor turut mengomentari keputusan pemerintah yang memberikan insentif impor berupa pembebasan bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik completely build up (CBU) dan completely knock down (CKD).
Menurut MG, langkah tersebut sudah tepat dan membuat industri kendaraan listrik di Indonesia makin semarak. Itulah mengapa, produsen blasteran Inggris-China itu menyambutnya dengan riang gembira.
"Kalau pemerintah sudah memutuskan itu, meskipun kita sudah CKD, itu membuka peluang kita untuk mengenalkan semua line-up yang sudah ada (di luar negeri)," ujar Arief Syarifudin selaku Marketing & PR Director MG Motor Indonesia saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
MG Motor kini punya pabrik perakitan di Cikarang, Jawa Barat. Fasilitas tersebut merupakan ruang produksi bersama dengan Wuling Motors melalui payung SAIC.
Meski sudah bisa merakit dan memproduksi kendaraan listrik di Indonesia, namun Arief menyebut, insentif impor membuat pihaknya bisa mendatangkan produk-produk andalan lain yang tak diproduksi di dalam negeri.
"Itu (aturan insentif) sudah luar biasa. Artinya semakin banyak pilihan (yang bisa didatangkan ke Indonesia), dan lineup kita juga kan mumpuni, mereka jadi punya banyak pilihan dan persaingan makin ketat. Price dan strategi harus kita lihat secara mendalam," kata Arief.
Saat ini, sudah ada dua produk MG Motor yang diproduksi di Indonesia, yakni MG4 EV dan MG ZS EV. Mereka kemungkinan besar akan mengimpor roadster MG Cyberster dari China dalam waktu dekat.
![]() |
Diketahui, ketentuan insentif mobil listrik impor diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi.
Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan, pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai CBU roda empat dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu pemanfaatan insentif.
Sementara aturan insentif soal impor CKD mobil listrik termaktub dalam pasal 2 ayat 2 yang menyebut bahwa pelaku usaha dapat diberikan insentif atas KBL dengan jumlah tertentu yang dirakit di Indonesia dengan capaian TKDN terendah 20 persen dan tertinggi 40 persen.
Seperti yang telah disinggung di awal, baik mobil listrik CBU dan CKD akan mendapat insentif impor berupa pembebasan bea masuk dan pajak penjualan barang mewah hingga Desember 2025.
(sfn/lua)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP