Mobil listrik CBU bakal mendapat insentif. Lalu akankah harga mobil listrik CBU bakal turun?
Presiden Joko Widodo telah merevisi Perpres kendaraan listrik. Dalam Peraturan Presiden no.79 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, mobil listrik yang diimpor secara utuh akan mendapatkan insentif.
Dijelaskan pada pasal 18, insentif tersebut diberikan terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) sampai dengan akhir tahun 2025.
Insentif untuk kendaraan listrik sesuai pasal 18 ayat (2) dapat berupa:
a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;
b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;
c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD) yang diproduksi di dalam negeri;
d. insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; dan/atau
e. insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.
Kebijakan ini cukup disambut antusias oleh produsen mobil listrik. Salah satunya Neta yang belum lama ini berkecimpung di industri otomotif Indonesia. Bila diperhatikan insentif yang diberikan, maka tampak ada beberapa instrumen pajak yang mempengaruhi harga mobil. Namun demikian, Neta belum bisa memastikan soal harga jual terkait insentif tersebut. Sekadar informasi saat ini harga mobil listrik Neta dijual seharga Rp 379 juta.
"Basically untuk harga seperti yang pernah dijelaskan Pak Jason saat kita masuk ke Indonesia itu dengan harga yang telah kita berikan insentif. Cuma dengan ada insentif baru kita akan coba evaluasi lagi di tahun depan," terang Director of External Affairs and Product PT Neta Auto Indonesia Fajrul Ilhami disela-sela Gala Dinner Media Test Drive Neta, di Semarang.
Fajrul menambahkan pihaknya masih akan terus berdiskusi terkait revisi aturan Perpres ini. Diketahui Neta mulai tahun depan bakal merakit mobil listriknya di Indonesia. Potensi untuk mendapatkan insentif pun makin terbuka lebar.
"Neta sangat antusias dengan insentif ini dan kita punya komitmen ini dan bisa berpartisipasi. Hal kita sedang studi terkait dari requirement dan akan mendatangkan pihak dari China untuk diskusi terkait local content. Kita juga punya target bahwasanya tahun depan kita masuk dengan CKD dan juga mengikuti ketentuan di Perpres no 79 itu," tambah Fajrul.
Simak Video "Video: Hankook Sebut Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Indonesia Maju Pesat"
(dry/din)