Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik. Dalam aturan baru ini, target penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mundur.
Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan baru saja diterbitkan. Salah satu hal yang direvisi dalam aturan baru itu adalah timeline target penggunaan TKDN.
Perpres No. 79 Tahun 2023 mengubah pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Pasal itu mengatur soal TKDN beserta target waktunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai pasal 8 Perpres No. 79 Tahun 2023, industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) wajib mengutamakan penggunaan TKDN. Adapun kriteria TKDN antara lain:
Untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40%;
2) tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60%; dan
3) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%,
Sedangkan untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, TKDN minimum sebesar 35%;
2) tahun 2022 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40%;
3) tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60%; dan
4) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.
Sebelumnya, pada Perpres No. 55 Tahun 2019 tenggat waktunya lebih cepat. Berikut detail target TKDN kendaraan listrik sebelum direvisi:
a. untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%;
2l tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60%; dan
3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%,
b. untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35%;
2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40%;
3) taLrun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60%; dan
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Duit Ada, Kenapa Orang Indonesia Menahan Beli Mobil?