Truk ODOL Biang Kerok Jalan Hancur, Bikin Negara Rugi Rp 41 Triliun/Tahun

Truk ODOL Biang Kerok Jalan Hancur, Bikin Negara Rugi Rp 41 Triliun/Tahun

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 28 Okt 2025 18:33 WIB
Truk melintas di Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Jakarta, Senin (16/6/2025). Pemerintah menargetkan aturan zero obesitas atau over dimension over loading (ODOL) atau truk obesitas berlaku paling lambat 2026. Salah satu langkah awal, yakni mengawasi pergerakan truk obesitas agar tidak melakukan pelanggaran hukum di jalan.
Ilustrasi truk ODOL. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Rencana pemerintah melarang truk ODOL (Over Dimension Over Loading) melintas di jalan pada 2027 dinilai tepat. Sebab, keberadaan truk ODOL sangat merugikan negara.

Menurut Pakar Implementasi WIM (Weight in Motion) di Indonesia, Hilman Muttaqin, saat ODOL melintas, akan membuat jalanan hancur dan bisa merugikan hingga Rp 41 triliun.

"Kerusakan jalan dan jembatan. Pada penelitian kami, tahun 2025 menunjukkan bahwa kendaraan ODOL penyebab dominan kerusakan jalan nasional, dengan bobot pengaruh sebesar 67%," kata Hilman kepada detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu dipaparkan oleh analis kebijakan tahun 2025, kerugian negara akibat ODOL mencapai Rp 41 triliun per tahun untuk perbaikan jalan," Hilman menambahkan.

ADVERTISEMENT

Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah menggelar pertemuan dengan pengusaha logistik, yang diwakili Asosiasi Pengemudi Logistik Indonesia, di Gedung Parlemen, Senin (4/8/2025) kemarin. Semua unsur sepakat terkait aturan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan diberlakukan pada tahun 2027.

Polisi di Mojokerto melakukan sosialisasi tentang truk ODOL dengan menghentikan salah satu truk yang diduga kelebihan muatan.Ilustrasi Polisi di Mojokerto melakukan sosialisasi tentang truk ODOL dengan menghentikan salah satu truk yang diduga kelebihan muatan. Foto: Istimewa/dok Satlantas Polres Mojokerto)

Pertemuan di Gedung DPR Senayan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, pimpinan Komisi V DPR RI, Ketua Aliansi Pengemudi Independen (API) beserta perwakilan pengemudi logistik dari berbagai daerah.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kesepakatan pelarangan truk ODOL ini tidak lepas dari perhatian serius Presiden Prabowo Subianto terhadap masalah ODOL.

"Kebijakan Zero ODOL ini harus diterapkan secara berkeadilan, tidak merugikan para pengemudi, namun tetap menjaga keselamatan dan ketertiban transportasi jalan," kata Dasco dikutip dari CNBC Indonesia.

Sehubungan dengan kesepakatan tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi segera menyusun langkah teknis selanjutnya. "Pemerintah akan mengawal proses ini dengan dukungan regulasi yang jelas, teknis yang terukur, dan komunikasi yang intensif dengan para pengemudi," timpal Dudy.

Sebagai langkah awal, nantinya akan dibentuk tim teknis lintas sektor yang melibatkan DPR, pemerintah, dan perwakilan pengemudi untuk menyusun roadmap implementasi Zero ODOL 2025-2027. Tim ini akan mengatur tahapan pemeriksaan, penyesuaian dimensi dan muatan kendaraan, hingga mekanisme penegakan hukum secara bertahap dan berkeadilan.




(lth/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads