Pemerintah Bentuk Tim Khusus Berantas Truk ODOL: Jam Kerja Sopir Bakal Dibatasi

Pemerintah Bentuk Tim Khusus Berantas Truk ODOL: Jam Kerja Sopir Bakal Dibatasi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 07 Okt 2025 19:05 WIB
Petugas gabungan menggelar operasi over dimensi overload di Tol JORR W2 Utara. Hingga pukul 10.41 WIB, lebih dari 20 dump truck ditilang oleh petugas.
Truk ODOL. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah menargetkan tahun 2027 Indonesia sudah bebas dari kendaraan over dimension over load (ODOL) atau truk lebih dimensi dan lebih muatan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyusun tim khusus untuk percepatan penanganan kendaraan ODOL.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, pembentukan tim kecil merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama Pimpinan Kementerian, Pimpinan DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara dan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025,

Menurut Aan, tujuan dari dibentuknya tim kecil ini ialah untuk merumuskan langkah percepatan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada aspek penegakan hukum dan perlindungan pengemudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang berikutnya, tim kecil ini juga akan menyiapkan mekanisme evaluasi secara berkala atas efektivitas kebijakan dan penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan di seluruh wilayah. Walaupun, hingga saat ini sebetulnya masing-masing Kementerian/Lembaga secara paralel juga telah melakukan evaluasinya," katanya dikutip dari keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

Tim ini nantinya akan menjamin sinergi lintas sektoral agar kebijakan tidak hanya menekan angka pelanggaran, tetapi juga bisa meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan keselamatan. Tim tersebut juga akan melakukan peningkatan kualitas SDM pengemudi dengan penerapan standar kompetensi dan pelaksanaan diklat pengemudi.

"Akan dilakukan juga penetapan jam kerja maksimal pengemudi serta pemberian jaminan sosial, perpanjangan SIM B1/B2 Umum tanda biaya PNBP sebagai bentuk afirmasi, penyediaan perumahan khusus melalui skema subsidi, serta program beasiswa dan akses pendidikan hingga perguruan tinggi bagi anak-anak pengemudi," paparnya.

Direktur Jenderal Integrasi dan Multimoda, Risal Wasal menuturkan keberadaan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan merupakan dampak dari berbagai permasalahan seperti permasalahan ekonomi dan keselamatan.

"Maka dari itu, permasalahan ini harus diselesaikan dari hulu ke hilir sehingga meningkatnya aspek keselamatan pada sistem angkutan barang," katanya.

Adapun kementerian/lembaga yang tergabung dalam tim kecil percepatan penanganan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan di antaranya:

1. Komisi V DPR RI

2. Kementerian Koordinator Bidang Infrastuktur dan Pembangunan Kewilayahan

3. Kementerian Keuangan

4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional

5. Kementerian Dalam Negeri

6. Kementerian Pekerjaan Umum

7. Kementerian Perdagangan

8. Kementerian Perindustrian

9. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

10. Kementerian Ketenagakerjaan

11. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

12. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

13. Kepolisian Negara Republik Indonesia

14. Kementerian Perhubungan

15. Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

16. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara (AP-LOG)

17. Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI)

18. Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda)

19. Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo).




(rgr/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads