Resmi, truk obesitas alias truk ODOL (Over Dimension Over Loading) akan dilarang beroperasi di Indonesia mulai tahun 2027. Diketahui truk ODOL menimbulkan sejumlah masalah, dari membuat infrastruktur jalan rusak karena beban lebih yang dibawa, hingga kerap menjadi penyebab kecelakaan gara-gara rem blong.
DPR RI bersama pemerintah menggelar pertemuan dengan pengusaha logistik, yang diwakili Asosiasi Pengemudi Logistik Indonesia, di Gedung Parlemen, Senin (4/8/2025). Semua unsur sepakat terkait aturan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan diberlakukan pada tahun 2027.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar informasi, ODOL adalah kondisi kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan/atau muatan yang diizinkan, yang bisa memicu rusaknya infrastruktur jalan, membahayakan keselamatan lalu lintas, serta menimbulkan ketimpangan dalam industri logistik.
Pertemuan di Gedung DPR Senayan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, pimpinan Komisi V DPR RI, Ketua Aliansi Pengemudi Independen (API) beserta perwakilan pengemudi logistik dari berbagai daerah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kesepakatan pelarangan truk ODOL ini tidak lepas dari perhatian serius Presiden Prabowo Subianto terhadap masalah ODOL.
"Kebijakan Zero ODOL ini harus diterapkan secara berkeadilan, tidak merugikan para pengemudi, namun tetap menjaga keselamatan dan ketertiban transportasi jalan," kata Dasco dikutip dari CNBC Indonesia.
Sehubungan dengan kesepakatan tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi segera menyusun langkah teknis selanjutnya. "Pemerintah akan mengawal proses ini dengan dukungan regulasi yang jelas, teknis yang terukur, dan komunikasi yang intensif dengan para pengemudi," timpal Dudy.
Sebagai langkah awal, nantinya akan dibentuk tim teknis lintas sektor yang melibatkan DPR, pemerintah, dan perwakilan pengemudi untuk menyusun roadmap implementasi Zero ODOL 2025-2027. Tim ini akan mengatur tahapan pemeriksaan, penyesuaian dimensi dan muatan kendaraan, hingga mekanisme penegakan hukum secara bertahap dan berkeadilan.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?