Jakarta - BYD e7 resmi dipasarkan di China sebagai sedan listrik murah yang diperuntukkan buat armada taksi. Ini wujudnya.
Foto Oto
Wujud Sedan Listrik Murah BYD e7 yang Cocok Buat Mobil Taksi

Dikutip situsΒ Carnewschina,Β BYDΒ e7 masuk dalam jajaran seri OceanΒ BYDΒ yang terdiri dari seri Seal, Seal-U, dan Dolphin.Β BYDΒ e7 akan menjadi tambahan baru buatΒ BYDΒ seri e. Seri eΒ BYD terdiri dari model-model dengan terjangkau yang sebagian besar ditujukan untuk layanan taksi.Β Foto: Dok. BYD
Dalam rilis foto resmi olehΒ BYD, e7 hadir dengan kelir bodi abu-abu yang kalem. Model baru ini mengadopsi bahasa desain marine aesthetics dengan lampu depan memanjang, garis kap mesin miring, dan intake udara berbentukΒ trapesiumΒ di bagian depan. Foto: Dok. BYD
TampakΒ belakang, mobil ini tampil sederhana dengan dua unit lampu belakang dan desain bumper yang simpel.Β BYDΒ e7 terlihat berkelas dengan proporsi yang ramping. Untuk sebuah mobil taksi, fitur-fitur di mobil ini tak terlalu menonjol, seperti door handle model konvensional, velg mungil ukuran 16 inci,Β jugaΒ absennyaΒ fitur ADAS (Advanced Driver Assistance System). Foto: Dok. BYD
Dari foto-foto yang beredar,Β BYDΒ e7 juga tampak tak dibekali sistem kamera surround-view juga radar parkir depan. Jadi, mobil ini memang jauh dari kata-kata modern, serta canggih.Β Tapi untungnya,Β BYDΒ e7 masih dibekali panoramic sunroof. Foto: Dok. BYD
Soal dimensi, mobil ini punya panjang 4.780 mm, lebar 1.900 mm, dan tinggi 1.515 mm, dengan jarak sumbu roda 2.820 mm. Bobot kosong mobil ini berada di kisaran 1.499 hingga 1.566 kg. Foto: Dok. BYD
SecaraΒ performa,Β BYDΒ e7 menggunakan motor listrik TZ180XSJ berdaya 100 kW (134 dk). Mobil ini dapat melaju hingga 150 km/jam. Kapasitas dan jarak tempuhΒ baterainyaΒ belum diungkapkan, namun dipastikanΒ mobil ini menggunakan baterai jenisΒ LFPΒ (LithiumΒ FerroΒ Phosphate). Foto: Dok. BYD
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?