Jakarta - Kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masuk kategori barang yang terdampak pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
(/)
Foto Oto
Sederet Mobil yang Terdampak PPN 12 Persen
Jumat, 03 Jan 2025 09:00 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN