Foto Oto

Sederet Mobil yang Terdampak PPN 12 Persen

Pradita Utama - detikOto
Jumat, 03 Jan 2025 09:00 WIB
1 dari 7
Sejumlah kendaraan terjebak macet di Jakarta, pada Kamis (2/1/2024). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan daftar barang yang terdampak pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masuk kategori tersebut. Dalam presentasinya menjelang pergantian tahun, Sri Mulyani menegaskan, barang dan jasa yang terdampak PPN 12 persen sangat terbatas. Hal tersebut merujuk pada PMK Nomor 15 Tahun 2023 mengenai barang-jasa yang dikategorikan mewah dan terkena PPNBM.
Jakarta - Kendaraan bermotor yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masuk kategori barang yang terdampak pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork