Aturan itu perlu dihubungkan dengan berbagai Kementerian terkait seperti Kemenkeu, Kemenhub, dan juga Kemenperin. "Segera, disinkronkan dengan beberapa Kementerian apakah itu Industri, Keuangan, Perhubungan, dan juga Kemenperin, tahun ini," ungkap JK setelah menghampiri beberapa Booth di GIIAS 2019, ICE BSD, Tangerang Kamis (17/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Segala aspek tersebut dikatakan JK harus seimbang agar menarik bagi konsumen dan juga industri terkait mobil listrik di Indonesia. "Hingga bisa menarik industri dan juga bisa menarik konsumen diseimbangkan antara industri dan konsumennya," timpalnya.
Baca juga: DFSK Unjuk Kekuatan Listriknya di GIIAS 2019 |
Sementara itu untuk infrastruktur pengisian daya listrik JK menyerahkan pada APM terkait. Penyediaannya itu dikatakan dapat menjadi peluang bisnis baru seperti pengisian bahan bakar. "Ya tentu harus dilernya kelengkapan itu," kata JK.
Ketersediaan pusat pengisian listrik ini juga dapat menjadi lahan usaha baru. Ia menambahkan menyediakan fasilitas ini sama saja seperti membuka pengisian bahan bakar bensin atau lainnya. "Itu usaha juga kaya pom bensin," tukasnya. (rip/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi