Tapi, saat ini sepertinya masih terbatas orang yang bisa menggunakan mobil plug-in hybrid. Agus Purwadi Kepala Program Kendaraan Elektrik Indonesia dari Institut Teknogi Bandung mengatakan, untuk kendaraan PHEV, konsumen PLN yang memenuhi syarat untuk bisa mengecas mobil plug-in hybrid terbilang sedikit.
"Untuk plug-in hybrid Vehicle, pada 2017, sekitar 6,07 persen konsumen rumah tangga (dengan minimal power 2.200 VA) yang memenuhi syarat (untuk kendaraan plug-in hybrid), tapi memerlukan perangkat safety tambahan," kata Agus dalam acara Gaikindo International Automotive Conference di arena GIIAS 2018 di ICE, BSD, Tangerang, Selasa (7/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minimal harus 2.200 VA, itu pun harus di-adjust. Dia harus ditambah device safety, residual current circuit breaker (RCCB)," ujar Agus.
Meski begitu, kendaraan hybrid sebenarnya memberikan kontribusi yang baik untuk menekan konsumsi bahan bakar dan emisi karbon. (rgr/dry)












































Komentar Terbanyak
Warga Ngeluh Bayar Pajak Kendaraan Dipersulit, 'Nembak' KTP Asli Rp 700 Ribu
Viral 70 Ribu Motor Listrik buat Operasional MBG, Harganya Bikin Kaget!
Konversi 120 Juta Motor Bensin ke Listrik Terancam Gagal, Cuma Jadi Ilusi