Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dibuat di Indonesia ternyata juga bisa dipakai di luar negeri. Di beberapa negara, SIM Indonesia telah diakui. Jadi, kalau mau nyetir di negara-negara ini, cukup pakai SIM A saja sudah bisa.
(/)
Video 20Detik
Anak Touring Merapat! SIM Indonesia Ternyata Bisa Dipakai di Negara-negara Ini
Rabu, 19 Okt 2022 07:29 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN