SIM Internasional Indonesia Berlaku di Berapa Negara?

SIM Internasional Indonesia Berlaku di Berapa Negara?

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 06 Mei 2025 08:19 WIB
SIM internasional
SIM Internasional. Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta -

Buat kamu yang ingin ke luar negeri dan berkendara di sana, maka butuh SIM internasional. Terlebih SIM Internasional Indonesia berlaku di banyak negara.

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti legal untuk seseorang berkendara. Khusus untuk berkendara di luar negeri, maka masyarakat Indonesia bisa menggunakan SIM Internasional. Dikutip laman Korlantas Polri, SIM internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional. SIM Internasional ini berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.

Mengacu pada United Nation Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan, SIM Internasional ini berlaku di 92 negara-negara yang mengakui, menandatangani, menyukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laman resmi UN, Indonesia termasuk di dalamnya. Tercatat juga ada banyak negara lainnya antara lain, Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarusia, Belgia, Brazil, Kroasia, Chile, Kuba, Republik Ceko, Ekuador, Mesir, El Salvador, Hungaria, Iran, Kazakhstan, Latvia, Arab Saudi, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, Spanyol, Uzbekistan, dan masih banyak negara lainnya.

Adapun untuk penerbitannya berdasarkan konvensi PBB tentang Lalu Lintas Jalan yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926. SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.

ADVERTISEMENT

Syarat Bikin SIM Internasional

Nah buat kamu yang berencana bikin SIM Internasional untuk digunakan di luar negeri, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan sebagai berikut.

Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

  • Foto nampak 2 kancing kemeja
  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Wajah menghadap kamera
  • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
  • Bukan Foto Hitam Putih
  • Tidak boleh terlihat gigi

2. KTP
3. KITAP(khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Sebagai catatan, untuk bukti fisik dapat diunggah dengan discan atau difoto di kertas HVS. Persyaratan itu wajib dipenuhi, kalau tidak lengkap pembuatan SIM Internasional bisa dibatalkan.

Soal biayanya, untuk penerbitan baru akan dikenakan Rp 250 ribu sementara perpanjangan Rp 225 ribu.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads