Video 20Detik
Kenapa, Sih, Motor Harus Nyalakan Lampu Utama Siang Hari?
Rabu, 10 Agu 2022 07:21 WIB
Jakarta - Pemotor wajib menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari. Kewajiban itu bahkan tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (/)











































Komentar Terbanyak
Penjelasan Polisi soal Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI Nunggak Pajak
Wujud Mobil Keciduk Isi BBM Subsidi Berulang dalam Sehari, Pakai QR Code Beda-beda
Pernyataan BYD Soal Seal Terbakar di Cikampek