Video 20Detik
Kenapa, Sih, Motor Harus Nyalakan Lampu Utama Siang Hari?
Rabu, 10 Agu 2022 07:21 WIB
Jakarta - Pemotor wajib menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari. Kewajiban itu bahkan tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (/)












































Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta
Perpanjang STNK Nggak Ribet Pakai KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Dihapus