Video 20Detik
Catat! SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang
Senin, 09 Mei 2022 17:42 WIB
Jakarta - Selama libur Lebaran 2022 ini, kepolisian memberikan keringanan bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis. Jika pada waktu normal SIM habis lewat sehari saja harus bikin baru, maka selama libur Lebaran ini bisa diperpanjang (/)












































Komentar Terbanyak
Asosiasi Ungkap Biang Kerok 'Krisis Ojol' di Jakarta: Biaya Aplikasi Dipotong Gede!
Katanya Dikembalikan, Gubernur Kaltim Kok Pakai Range Rover Berpelat KT 1?
Iran Hujani Israel dengan Rudal, Kendaraan Rusak Dievakuasi dari Lokasi Ledakan