Jakarta - Sejumlah wilayah di Indonesia memberikan relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Pemilik mobil dan motor bisa memanfaatkan ini untuk meringankan beban akibat denda dari tunggakan pajak.
(/)
Video 20Detik
Catat! Ini 7 Wilayah yang Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Jumat, 23 Jul 2021 09:23 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN