Video 20Detik
Catat! Ini 7 Wilayah yang Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Jumat, 23 Jul 2021 09:23 WIB
Jakarta - Sejumlah wilayah di Indonesia memberikan relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Pemilik mobil dan motor bisa memanfaatkan ini untuk meringankan beban akibat denda dari tunggakan pajak. (/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan











































Komentar Terbanyak
Di China Cuma Rp 700 Jutaan, Kenapa Harga Danza Z9GT di RI Tembus Rp 2,2 Miliar?
Bahlil Bongkar Biang Kerok Antrean SPBU, Pajero Ikut Disorot
Malaysia Turunkan Harga BBM Lagi