Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali. Beberapa titik penyekatan disiapkan petugas untuk menghalau masyarakat yang memaksakan diri melakukan mobilitas. Namun, polisi memperbolehkan ojol melintasi penyekatan PPKM Darurat. Apa sebabnya?
(/)
Video 20Detik
Ini Alasan Ojol Kebal Penyekatan PPKM Darurat
Rabu, 07 Jul 2021 08:43 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN